CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, Riany djangkaru, dan Sircam.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan dampak yang sangat positif bagi peradaban umat manusia . Salah satu fenomena abad moderen yang sampai saat ini masih terus berkembang dengan pesat adalah internet yang kemudian sangat mengubah cara manusia dalam berkomunikasi dan bersosialisasi baik lewat email mupun jejaring sosial seperti facebook yang saat ini tengah booming . Bahkan aktifitas ekonomi seperti beriklan dan menjual produk lewat internet terbukti sangatlah efektif dan ekonomis karena vendor atau penjual tidak perlu meghabiskan uang sampai jutaan atau milyaran tupiah untuk membuka toko, menyediakan peralatan kantor atau menyewa para pekerja dalam menjual produknya, tapi cukup dengan membuka situs yg diawaki oleh seorang operator .Bayangkan pengiritan yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan melakukan cara ini.
Namun ibarat mata uang yang mempunyai dua sisi, selain hal yang positif otomatis dampak negatif dari kemajuan tersebut juga akan muncul sebagai tandingannya. Perkembangan teknologi berupa internet ini juga ditangkap oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan berdimensi baru yang selanjutnya dikenal sebagai cyber crime, apalagi karena Internet ini merupakan barang baru otomatis banyak negara belum siap dengan perangkat hukum untuk mengaturnya oleh karena itu angka kejahatan ini dari tahun ketahun makin meningkat secara signifikan jumlahnya baik dari segi korban maupun jumlah uang yang raib.
Kejahatan yang terjadi dikenal dengan nama cyber crime , definisi umum dari cyber crime adalah ,” Kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan sarana dan sistem atau jaringan komputer”. Selanjutnya dalam dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Ada banyak pendapat tentang macam kejahatan yang termasuk dalam kategori cyber crime namun secara umum jenis jenis kejahatan yang termasuk dalam kategory ini antara lain cyber terrorism, cyber pornography,cyber stalking,cyber espionage,data forgery,hacking,dan carding ( credit card fraud ). Jadi sudah jelas bahwa carding atau credit card fraud merupakan salah satu dari jenis cyber crime.
Beberapa pengertian tentang carding :
1. Menurut Doctor crash dalam buletin para hacker menyatakan pengertian dari carding adalah,” A way of obtaining the necessary goods without paying them “
2. Menurut IFFC ( Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI ) carding adalah , “ The unauthorized use of credit or debit card fraudlently obtain money or property where credit or debit card numbers can be stolen from unsecure d web sites or can be obtained in an identity theft scheme.
3. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan carding.
1. KARAKTERISTIK KEJAHATAN CARDING
Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunya karakteristik tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu :
1. Minimize of physycal contact karena dalam modusnya antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.
2. Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3. Global karena kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
4. High Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan informatika dalam hal ini adalah internet.
Mengapa penting memasukkan karaktreristik menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ? Hal ini karena credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
1. Mencuri dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
2. Bekerjasama dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
3. Penipuan sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verivikasi.
4. Bekerjasaman dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu dengan nomor asli.
5. Memalsukan karru kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
6. Menggunakannya dalam transaksi normal sebagaimana biasa.
2. MODUS OPERANDI
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya :
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca) , hacking,sniffing, keylogging,worm,chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela,berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2. Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay,amazon untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahyui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja,Bali,Banding dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.
3. PENANGANAN CARDING
Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder maka Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan asistensi.
Sebelum lahirnya UU NO. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian ,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik dan lintas negara. Dengan lahirnya UU ITE khusus tentang carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.
Secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menertangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access :
Pasal 31 ayat 1 ,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tyertentu milik orang lain “
Pasal 31 ayat 2 ,” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Lahirnya undang undang ini dapat dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat karena belum menyatakan secara khusus tentang pornografi,pencemaran nama baik dan tentang kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai umbrella provision atau payung utama pencegahan . Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4. KASUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
5. Cyber Crime Akan masuk Kurikulum Sekolah
Cyber Crime adalah kejahatan dunia maya atau kejahatan internet yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Aktivitas Cyber Crime yang dilakukan oleh peretas atau sering disebut dengan Hacker adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Ide ini muncul karena seringnya situs-situs Indonesia khususnya situs pemerintahan yang berdomain go.id selalu menjadi incaran para peretas. Pada tahun 2012 tercatat sebanyak 459 kasus serangan deface terhadap domain go.id.
Karena banyak orang Indonesia yang memiliki sifat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) menjadikan peluang bagi para peretas untuk melakukan aksinya. Contohnya saja di jejaring sosial seperti facebook, banyak orang Indonesia yang membolehkan orang lain untuk melihat data pribadinya contohnya adalah nama, nomor handphone, nomor telepon, alamat Anda tinggal, dan lain-lainnya yang bersifat pribadi.
Pada acara seminar Cyber Security Codemicon di Jakarta, Rabu (13/3/2013) yang dihadiri oleh Kepala keamanan gedung putih, Ramli, dsb. "Di sini, kita cenderung lebih mudah memberikan info pribadi, seperti fotokopi KTP yang dengan gampang kita berikan ke mana-mana. Begitupun bila bertemu kenalan baru, yang belum tentu berniat baik," Ramli menjelaskan.
Akibat dari sifat mudah percaya, orang Indonesia rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan cyber untuk menerapkan social engineering.
Istilah tersebut mengacu pada tindak manipulasi subyek yang menggunakan kepercayaan, simpati, dan lain sebagainya sehingga subyek yang bersangkutan mau melakukan tindakan tertentu atau mengekspos data pribadi.
Mantan Kepala Keamanan Cyber Gedung Putih Howard Schmidt mengungkapkan bahwa hal semacam itu sering terjadi di Amerika Serikat "Misalnya ketika bencana badai Katrina beberapa waktu yang lalu, banyak pelaku penipuan phising yang meminta sumbangan atas nama korban bencana. Mereka ini memanfaatkan solidaritas dan rasa ingin menolong dari masyarakat."
Sama halnya dengan bahaya narkoba, bahayanya seks bebas yang sudah masuk dalam kurikulum Cyber Crime juga akan masuk dalam kurikulum yang diharapkan masyarakat Indonesia atau-pun anak muda bisa lebih selektif, dan menutup dalam berbagi informasi privasi. Namun belum tau pasti tentang kapan hal tersebut akan direalisasikan, yang pasti Cyber Crime ini tak akan masuk pada mata pelajaran Penjaskes.
Mudah-mudahan masyarakat Indonesia yang mempelajari Cyber Crime tidak ikut-ikutan untuk melakukan aksi kejahatan yang akan menjadi pengkhianatan. Jadilah pelajar yang baik, berguna, dan tidak menyalahgunakannya.
6. Membuka Situs yang Diblokir Dengan Mudah
Cara Membuka Website yang Terblokir Dengan Mudah. Saya hanya ingin mempertajam saja tentang topik ini di google karena cara ini adalah cara yang gila dan sangat mudah untuk dilakukan. Saya kalau ingin membuka website yang terblokir, saya selalu menggunakan cara ini.
Sama halnya dengan postingan sata kemarin tentang Cara Membuka Website yang Terblokir Dengan Mudah cara ini juga menggunakan alat yang sama. Alatnya tidak mahal, malahan gratis saya berikan untuk Anda. Sebarnya kalau Anda menjadi follower Terindikasi, ada banyak cara gila yang akan Anda dapat.
Kita lanjutkan ke topik. Kalau saya pernah memposting artikel tentang Cara Membuka Website yang Terblokir Untuk Mac OS X dan Cara Membuka Website yang Terblokir Untuk Windows dengan cara mengganti DNS kalau cara ini tidak harus mengganti DNS. Bagi saya mengganti DNS itu adalah cara kuno. Udah ngebet nih pengan tau caranya. Bagi Anda yang sudah bosan dengan website yang diblokir, ingin membuka website tapi diblokir, hahaha kasihan ya. Tapi, tenang karena Terindikasi hadir disini di antara kalian semua, untuk berbagi ilmu yang tidak Anda ketahui.
Untuk membuka website yang diblokir yang kita butuhkan hanya tinggal mendownload Hotspot Shield. Hotspot Shield menciptakan virtual private network (VPN) antara laptop atau iPhone dan gateway internet kami. Ini ditembus mencegah terowongan snoopers, hacker, ISP, dari melihat kegiatan web browsing, pesan instan, download, informasi kartu kredit atau apa pun yang Anda kirim melalui jaringan. Hotspot Shield aplikasi keamanan bebas untuk men-download, menggunakan teknologi VPN terbaru, dan mudah diinstal dan digunakan. Hotspot Shield dapat membuka website yang terblokir.
Tanpda mengganti DNS bisa. Saya sudah mencoba, dan terbukti 100% bisa membuka situs yang terblokir. Tapi, kalau Anda mendownload yang gratis akan tertampil iklan di setiap Anda membuka halaman. Contoh, saya membuka website google.com, maka akan tertampil iklan di atas. Bisa saja di close, tapi ketika kita membuka halaman yang lain maka akan muncul lagi. Ya, tidak apa-apalah namanya juga gratis pasti ada kekurangannya.
Cara mendapatkan Hotspot Shield Anda tidak perlu kemana-mana karena Terindikasi akan memberikannya. Di bawah ini adalah link download dan keterangan yang lebih detail lagi mengenai Hotspot Shield.
5. Cyber Crime Akan masuk Kurikulum Sekolah
Cyber Crime adalah kejahatan dunia maya atau kejahatan internet yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Aktivitas Cyber Crime yang dilakukan oleh peretas atau sering disebut dengan Hacker adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Ide ini muncul karena seringnya situs-situs Indonesia khususnya situs pemerintahan yang berdomain go.id selalu menjadi incaran para peretas. Pada tahun 2012 tercatat sebanyak 459 kasus serangan deface terhadap domain go.id.
Karena banyak orang Indonesia yang memiliki sifat permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) menjadikan peluang bagi para peretas untuk melakukan aksinya. Contohnya saja di jejaring sosial seperti facebook, banyak orang Indonesia yang membolehkan orang lain untuk melihat data pribadinya contohnya adalah nama, nomor handphone, nomor telepon, alamat Anda tinggal, dan lain-lainnya yang bersifat pribadi.
Pada acara seminar Cyber Security Codemicon di Jakarta, Rabu (13/3/2013) yang dihadiri oleh Kepala keamanan gedung putih, Ramli, dsb. "Di sini, kita cenderung lebih mudah memberikan info pribadi, seperti fotokopi KTP yang dengan gampang kita berikan ke mana-mana. Begitupun bila bertemu kenalan baru, yang belum tentu berniat baik," Ramli menjelaskan.
Akibat dari sifat mudah percaya, orang Indonesia rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan cyber untuk menerapkan social engineering.
Istilah tersebut mengacu pada tindak manipulasi subyek yang menggunakan kepercayaan, simpati, dan lain sebagainya sehingga subyek yang bersangkutan mau melakukan tindakan tertentu atau mengekspos data pribadi.
Mantan Kepala Keamanan Cyber Gedung Putih Howard Schmidt mengungkapkan bahwa hal semacam itu sering terjadi di Amerika Serikat "Misalnya ketika bencana badai Katrina beberapa waktu yang lalu, banyak pelaku penipuan phising yang meminta sumbangan atas nama korban bencana. Mereka ini memanfaatkan solidaritas dan rasa ingin menolong dari masyarakat."
Sama halnya dengan bahaya narkoba, bahayanya seks bebas yang sudah masuk dalam kurikulum Cyber Crime juga akan masuk dalam kurikulum yang diharapkan masyarakat Indonesia atau-pun anak muda bisa lebih selektif, dan menutup dalam berbagi informasi privasi. Namun belum tau pasti tentang kapan hal tersebut akan direalisasikan, yang pasti Cyber Crime ini tak akan masuk pada mata pelajaran Penjaskes.
Mudah-mudahan masyarakat Indonesia yang mempelajari Cyber Crime tidak ikut-ikutan untuk melakukan aksi kejahatan yang akan menjadi pengkhianatan. Jadilah pelajar yang baik, berguna, dan tidak menyalahgunakannya.
6. Membuka Situs yang Diblokir Dengan Mudah
Cara Membuka Website yang Terblokir Dengan Mudah. Saya hanya ingin mempertajam saja tentang topik ini di google karena cara ini adalah cara yang gila dan sangat mudah untuk dilakukan. Saya kalau ingin membuka website yang terblokir, saya selalu menggunakan cara ini.
Sama halnya dengan postingan sata kemarin tentang Cara Membuka Website yang Terblokir Dengan Mudah cara ini juga menggunakan alat yang sama. Alatnya tidak mahal, malahan gratis saya berikan untuk Anda. Sebarnya kalau Anda menjadi follower Terindikasi, ada banyak cara gila yang akan Anda dapat.
Kita lanjutkan ke topik. Kalau saya pernah memposting artikel tentang Cara Membuka Website yang Terblokir Untuk Mac OS X dan Cara Membuka Website yang Terblokir Untuk Windows dengan cara mengganti DNS kalau cara ini tidak harus mengganti DNS. Bagi saya mengganti DNS itu adalah cara kuno. Udah ngebet nih pengan tau caranya. Bagi Anda yang sudah bosan dengan website yang diblokir, ingin membuka website tapi diblokir, hahaha kasihan ya. Tapi, tenang karena Terindikasi hadir disini di antara kalian semua, untuk berbagi ilmu yang tidak Anda ketahui.
Untuk membuka website yang diblokir yang kita butuhkan hanya tinggal mendownload Hotspot Shield. Hotspot Shield menciptakan virtual private network (VPN) antara laptop atau iPhone dan gateway internet kami. Ini ditembus mencegah terowongan snoopers, hacker, ISP, dari melihat kegiatan web browsing, pesan instan, download, informasi kartu kredit atau apa pun yang Anda kirim melalui jaringan. Hotspot Shield aplikasi keamanan bebas untuk men-download, menggunakan teknologi VPN terbaru, dan mudah diinstal dan digunakan. Hotspot Shield dapat membuka website yang terblokir.
Tanpda mengganti DNS bisa. Saya sudah mencoba, dan terbukti 100% bisa membuka situs yang terblokir. Tapi, kalau Anda mendownload yang gratis akan tertampil iklan di setiap Anda membuka halaman. Contoh, saya membuka website google.com, maka akan tertampil iklan di atas. Bisa saja di close, tapi ketika kita membuka halaman yang lain maka akan muncul lagi. Ya, tidak apa-apalah namanya juga gratis pasti ada kekurangannya.
Cara mendapatkan Hotspot Shield Anda tidak perlu kemana-mana karena Terindikasi akan memberikannya. Di bawah ini adalah link download dan keterangan yang lebih detail lagi mengenai Hotspot Shield.
0 komentar :
Posting Komentar